Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baikJakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong penyediaan kawasan niaga yang aman dan nyaman asalkan tetap memenuhi aspek legal.
"Saya mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menyediakan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan tetap mengacu kepada peruntukan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah," kata
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Hal ini disampaikan Heru menanggapi polemik yang muncul dari pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu, Heru juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tinggal.
Pemerintah berharap langkah tersebut didukung seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman.
“Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” ucap Heru.
“Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” ucap Heru.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi.
Misalnya, terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit.
Terkait pembongkaran atau pengembalian fungsi bangunan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.
Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan sebagai upaya mengembalikan fungsi zonasi.
Baca juga: Legislator tegaskan tak lindungi pemilik ruko di Pluit
Baca juga: Pemprov DKI diminta tindak bangunan pelanggar tak hanya di Pluit
Baca juga: JLNT Pluit terbengkalai jadi hunian PPKS
Baca juga: Legislator tegaskan tak lindungi pemilik ruko di Pluit
Baca juga: Pemprov DKI diminta tindak bangunan pelanggar tak hanya di Pluit
Baca juga: JLNT Pluit terbengkalai jadi hunian PPKS
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023