Saya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik untuk meninggalkan rumah dan membawa barang-barangnya
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membongkar tiga rumah semi permanen yang didirikan tanpa izin di Jalan Rawa Jaya RT 03/RW 04, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Selasa.

Sebanyak 35 personel membongkar bangunan menggunakan alat seadanya seperti linggis .

"Kegiatan penertiban ini merupakan masukan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan warga yang mendirikan bangunan rumah tanpa izin," kata Lurah Pondok Kopi Muhammad Hardi di lokasi penertiban.

Dia mengaku sudah melakukan sosialisasi dan memberikan jangka waktu kepada pemilik rumah yang berada di samping Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Rawa Jaya.

"Saya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik untuk meninggalkan rumah dan membawa barang-barangnya. Kami berikan waktu 7x24 jam, 1x24 jam. Bahkan, kami sudah imbau sehari sebelum eksekusi agar warga itu meninggalkan lokasi," papar Hardi.

Selain tiga rumah itu, kata dia, pihaknya secara bertahap juga akan menertibkan beberapa bangunan rumah yang berada di lokasi yang sama.

Menurut dia, lahan seluas 300 meter persegi itu merupakan milik TPU Pondok Kelapa.

"Ke depannya, lahan ini akan dijadikan fasilitas umum sesuai fungsinya, seperti taman atau fasilitas lain yang bisa dimanfaatkan oleh RW 04," tuturnya.

Kelurahan Pondok Kopi, kata Hardi, akan gencar melakukan penertiban bangunan rumah yang didirikan tanpa ijin di lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Timur.
Baca juga: Satu rumah dan indekos ludes terbakar di Pademangan Jakut
Baca juga: Jaksel syaratkan PJLP penghasilan Rp6 juta untuk DP rumah nol persen
Baca juga: Sudin SDA Jaksel tawarkan program rumah DP nol persen bagi PJLP

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023