Dukungan terhadap KBLBB ini merupakan upaya untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) merupakan salah satu upaya untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi.

“Dukungan terhadap KBLBB ini merupakan upaya untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

Percepatan tersebut, lanjut Menkeu, diwujudkan melalui penciptaan nilai tambah yang tinggi, perluasan kesempatan kerja, serta penggunaan energi yang ramah lingkungan sehingga dapat menurunkan emisi, serta efisiensi subsidi energi.

Di sisi lain, Bendahara Negara menjelaskan dukungan terhadap pengembangan ekosistem industri KBLBB juga dilakukan di banyak negara. Selain Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa, sejumlah negara Asia juga melakukan pengembangan ekosistem industri KBLBB, seperti China, Vietnam, Thailand, dan Malaysia.

Produsen kendaraan bermotor di banyak negara juga telah berkomitmen untuk beralih memproduksi 100 persen mobil listrik di tahun 2035 hingga 2040.

Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan serangkaian insentif yang menyasar sisi permintaan maupun penawaran untuk menstimulus investasi dan penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat luas. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam pengembangan industri KBLBB.

Penjelasan tersebut menanggapi pandangan fraksi terhadap dalam KEM PPKF RAPBN Tahun 2024 tentang kebijakan pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Anggota fraksi meminta pemerintah memperhatikan potensi subsidi KBLBB. Sebab, subsidi KBLBB memicu kekhawatiran kebijakan tidak tepat sasaran dan hanya dirasakan oleh kelas atas. Selain itu, anggota fraksi juga meminta pemerintah menggunakan anggaran belanja untuk pengeluaran yang lebih efektif dan efisien.

Diketahui, Pemerintah menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.


Baca juga: Luhut tegaskan tidak ada uang negara buat insentif mobil listrik
Baca juga: Pemerintah tetapkan PKB kendaraan listrik berbasis baterai nol persen
Baca juga: Menko Airlangga nyatakan RI siap pasok baterai kendaraan listrik ke AS


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023