Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan 17 anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan BM (54), seorang warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta, akan mendapat pendampingan psikologi dan pendampingan hukum.

"UPT PPA Provinsi DIY telah memberikan pendampingan psikologi dan pendampingan hukum bersama dengan UPT PPA masing-masing domisili korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kementerian PPPA minta orang tua awasi media sosial anak

UPT PPA juga masih mendalami kondisi para korban.

"Masih didalami. Tetapi, kebutuhan klien terkait pendampingan hukum, pendampingan psikologi, dan pemeriksaan psikologi terhadap korban guna memberikan hasil pemeriksaan yang mendukung proses penyidikan terus diupayakan," kata Nahar.

Sebelumnya, Polda DIY menangkap BM atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Hingga saat ini, korban berjumlah 17 anak dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun.

Dari hasil penyelidikan, diketahui BM merayu anak-anak tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

BM melakukan kekerasan seksual terhadap para korban di sebuah apartemen di Kabupaten Sleman, dan merekam-nya menggunakan ponsel, dengan alasan untuk koleksi pribadi.

Baca juga: KPPPA: Usut kasus kekerasan seksual atlet gulat Bantul dengan UU TPKS

Baca juga: Kementerian PPPA ungkap kekerasan pada anak dalam 12 bulan terakhir


Kasus ini terungkap setelah seorang guru memeriksa ponsel milik murid yang sering membolos sekolah dan menemukan percakapan yang membahas foto-foto tidak senonoh.

Guru tersebut selanjutnya melaporkan temuan ini ke polisi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023