Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk menangani sidang terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) memutuskan sidang perdana keduanya dilaksanakan Selasa, pada 6 Juni 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa, mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama kedua tersangka ke pengadilan.

Baca juga: Lemkapi: Permintaan maaf Kapolda Metro soal borgol bentuk transparansi

“Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023, tepat pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,” kata Djuyamto.

Baca juga: Kepala Rutan Cipinang bantah Mario Dandy dapat sel khusus

Setelah menerima pelimpahan, kata Djuyamto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara.

Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto.

Perkara kedua tersangka telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023