Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa bidang hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA sepanjang Selasa (30/5) kemarin, mulai dari vonis untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati hingga Teddy Minahasa diberhentikan oleh Polri.

Berikut sepilihan berita hukum sepanjang Selasa (30/5) yang patut Anda simak kembali untuk memulai hari:

1. Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Selengkapnya baca di sini


2. KPK selidiki motivasi politik di kasus korupsi Bupati Meranti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Amsar diperiksa penyidik soal dugaan uang hasil korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) akan digunakan untuk modal pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selengkapnya baca di sini


3. Kejagung periksa ajudan Jhonny Plate terkait kasus Bakti Kominfo

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, dua di antaranya ajudan Jhonny G Plate.

Selengkapnya baca di sini


4. Hakim PN Jaksel tetapkan sidang perdana Mario Dandy pada 6 Juni 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk menangani sidang terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) memutuskan sidang perdana keduanya dilaksanakan Selasa, pada 6 Juni 2023.

Selengkapnya baca di sini


5. Polri berhentikan Irjen Teddy Minahasa

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023