Sampai saat ini baru ada satu tersangka pada kasus penyimpangan dana pengadaan buku ajar di Kabupaten Rembang,"
Semarang (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arnold BM Angkouw memerintahkan jajaran Kejaksaan Negeri Rembang untuk mendalami penanganan kasus dugaan penyimpangan dana buku ajar di Dinas Pendidikan setempat pada 2011.

"Perintah tersebut disampaikan Kajati berdasarkan hasil ekspose internal yang digelar bersama penyidik Kejari Rembang pada pekan lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni di Semarang, Minggu.

Dana proyek pengadaan buku ajar di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama daerah itu diperoleh dari dana alokasi khusus APBD Kabupaten Rembang pada 2011.

Alokasi dana untuk pengadaan buku tingkat SD mencapai Rp5,3 miliar dan untuk SMP sebesar Rp2,5 miliar.

Terkait dengan penanganan kasus penyimpangan buku ajar di Kabupaten Rembang, kejaksaan telah menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Rembang Bambang Joko Mulyono sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Januari 2013.

Kasus itu terjadi saat tersangka Bambang Joko menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan Rembang dan pada proyek pengadaan buku ajar yang bersangkutan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen yang menandatangani kontrak bersama rekanan pelaksana proyek.

Kendati demikian, Kejari Rembang belum menjelaskan letak titik penyimpangan dalam proyek pengadaan buku ajar, apakah pada pelaksanaannya atau pada proses lelang.

Kerugian keuangan negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Eko mengharapkan perintah pendalaman penyidikan bisa mengarah ke tersangka lain karena proyek itu dilaksanakan melalui proses lelang.

"Sampai saat ini baru ada satu tersangka pada kasus penyimpangan dana pengadaan buku ajar di Kabupaten Rembang," katanya.

Kepala Divisi Pemantau Kinerja Penegak Hukum dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto berpendapat bahwa dimungkinkan ada tersangka lain pada kasus buku ajar di Kabupaten Rembang.

"Kejaksaan harus berani mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka lain guna penuntasan kasus," katanya.

(KR-WSN/M029)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013