Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (31/5), mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit motor gede serta rumah dan mobil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo hingga Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. KPK sita "moge" dan rumah Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. Kapolri komitmen tindak tegas sindikat TPPO

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas sindikat ataupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

"Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat di dalamnya," kata Sigit usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Gubernur Bali luncurkan edaran baru bagi wisatawan mancanegara

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.

Di Denpasar, Rabu, Koster menyebut wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan upacara keagamaan.

Selengkapnya baca di sini.

4. PN Jaksel tak terima praperadilan dugaan gratifikasi Ketua KPK

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Afrizal Hadi dalam sidang putusan perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Mantan GM PT Antam didakwa korupsi keuangan negara Rp100,8 miliar

Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.

"Terdakwa Dody Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2013-2017 melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023