Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di satu lokasi pada Kamis ini.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ada di Parkir Selatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Layanan SIM Keliling dibuka pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta


Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023