mencari jalan terbaik penyelesaiannya
Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan kupingan jalan layang (flyover) Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim) agar diperoleh penyelesaian terbaik.

"Sebagai wakil rakyat, saya memediasi ini supaya bisa mendengar duduk perkaranya dan mencari jalan terbaik penyelesaiannya,” kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ​​​​​dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Penegasan itu karena pembebasan lahan untuk proyek tersebut diduga terjadi masalah karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan kesalahan pembayaran pada 2011.
 
Kasus salah bayar pembebasan lahan yang dimaksud berawal pada 2002 saat Pemprov DKI membangun jalan layang itu dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani atau perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
 
Proyek jalan layang tersebut bersamaan dengan pembangunan kupingan agar kendaraan dari Cawang bisa belok ke kiri atau ke Jalan Pramuka.

Baca juga: Fly over Tapal Kuda diharapkan dukung kemajuan DKI Jakarta

Namun, pembangunan kupingan itu terhambat sekitar enam tahun karena terjadi sengketa antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektare di RT 12 RW 09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Keduanya adalah Tatang (warga Cijeruk, Bogor) dan Keronih serta yang lainnya (warga Utan Kayu, Jakarta Timur).

Tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp35 miliar dari Pemprov DKI pada 2011, sedangkan Keronih dan yang lainnya menempuh jalur hukum dan melaporkan Tatang atas sangkaan menggunakan dokumen palsu.

Dokumen palsu digunakan Tatang untuk menerima pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov DKI.

Vonis hakim pada pertengahan Desember 2013 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tatang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Bina Marga DKI bangun jalan layang untuk tambah akses ke JIS

Saat mediasi di DPRD DKI Jakarta, kuasa hukum ahli waris Paltak Siburian mengakui diperlukan mediasi untuk menindaklanjuti keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2935 K/PDT/2017 tertanggal 22 Desember 2017 yang menguatkan keputusan PN Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI serta memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi.

“Kami apresiasi DPRD DKI dengan Pemprov karena merespons keluhan dari warga Jakarta yang memohon penyelesaian atas apa yang telah diputuskan, diperjuangkan,” kata Paltak.

Tolak salah bayar
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Michael Rolandi Cesnanta Brata menolak adanya anggapan Pemprov DKI salah bayar.

Michael mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan dilakukan melalui skema pembayaran lewat pengadilan atau dikenal dengan konsinyasi.

“Tadi disampaikan bahwa Pemprov salah bayar. Kalau menurut kami, tidak ada salah bayar. Karena kami konsinyasi ke pengadilan saat itu. Pengadilan yang menyelesaikan (pembayaran). Jadi, kalau dibilang salah bayar, kami tidak salah bayar. Karena kami selaku pemerintah provinsi, keputusan pengadilan sudah menunaikan,” ungkap Michael.

Baca juga: Flyover Cakung dilengkapi dengan jalur sepeda
 
Lebih lanjut, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, berkaitan dengan aturan dan perundang-undangan, Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak dapat melakukan pembayaran dua kali di objek yang sama.

“Karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan itu berdasarkan pendapat hukum Kejaksaan Tinggi pada 2020," ucap Syaefuloh.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023