petugas di kantor bersama Samsat menjalani cuti bersama dari 2 Juni sampai 4 Juni, sehingga pelayanan ditiadakan
Jakarta (ANTARA) - Pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan di Samsat Keliling hingga aturan ganjil-genap ditiadakan pada Jumat, sebab adanya cuti bersama Hari Raya Waisak.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, TMCPoldaMetro yang dipantau di Jakarta, petugas di kantor bersama Samsat menjalani cuti bersama dari 2 Juni sampai 4 Juni, sehingga pelayanan ditiadakan.

Masih di akun yang sama, diberitahukan pula kebijakan pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Jumat juga tidak diberlakukan.

Aturan Ganjil-Genap juga masih ditiadakan pada Sabtu (3/6) dan Minggu (4/6).

Sementara itu Sahabat ANTARA di Jakarta Utara yang memiliki rencana membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok pada tanggal 1-2 Juni 2023, agar ditunda dulu.

Karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2023 dan cuti bersama Hari Raya Waisak pada 2 Juni 2023, maka seluruh pelayanan di dua Kantor Imigrasi tersebut libur selama dua hari.

Berdasarkan pantauan di akun Instagram @imigrasi_jakut dan @imigrasi_priok, ULP Kantor Imigrasi di Kelapa Gading dan di Rawa Badak Utara, Koja tutup saat cuti bersama dari 2-4 Juni 2023, dan baru beroperasi lagi pada Senin, 5 Juni 2023.

Namun tidak perlu khawatir, Sahabat Antara yang mau membuat Paspor bisa mendatangi Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) yang dilaksanakan di Pasar Pagi Mangga Dua pada Sabtu, 3 Juni 2023 karena pelayanan tetap dibuka hari itu dari pukul 09.00-11.00 WIB.

Pelayanan paspor yang dibuka untuk layanan percepatan paspor saja. Dengan layanan percepatan ini, paspor akan langsung jadi di hari itu juga.

Sementara layanan paspor akhir pekan di Pasar Pagi Mangga Dua diliburkan hingga Minggu, 4 Juni 2023. Hal ini karena bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak.

Sahabat Antara harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor jika ingin melakukan permohonan Layanan Percepatan Paspor, baik itu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara atau ULP Pasar Pagi Mangga Dua.

Prosesnya sama seperti pendaftaran M-Paspor pada layanan reguler, tapi jangan lupa memilih Layanan Percepatan dengan tambahan biaya Rp 1.000.000 di luar biaya paspor (paspor biasa Rp 350.000/paspor elektronik Rp 650.000).
Baca juga: Anggota DPR apresiasi pemberlakuan kembali tilang manual

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023