pemegang KJP Plus tahun ini bisa tidak mendapatkan bantuan jika di dalam RW yang sama ada warga yang jauh lebih membutuhkan
Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Sosial DKI Jakarta terkait dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU) yang selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kita panggil untuk melakukan koordinasi terkait temuan tersebut," kata anggota komisi E DPRD DKI, Merry Hotma, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Merry, dana KJP Plus tidak tersalurkan lantaran pihak Dinas Sosial dan Kementerian Sosial memberlakukan metode baru dalam menyalurkan KJP Plus kepada warga yang terdaftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Merry menjelaskan pemegang KJP Plus tahun ini bisa tidak mendapatkan bantuan jika di dalam RW yang sama ada warga yang jauh lebih membutuhkan.

"Contoh,  Amir tahun 2022 terdaftar sebagai DTKS, tau-tau di RT yang sama ada yang  lebih tidak mampu dari dia, maka Amir gugur deh tuh tidak masuk DTKS padahal tahun lalu dia menerima," kata dia.

Dengan demikian, jelas Merry, akibat dari perubahan sistem tersebut pada akhirnya mempengaruhi penerimaan KJP Plus berikutnya.

Selain itu, Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga menemukan permasalahan pendistribusian dana dari Bank DKI kepada pemegang KJP Plus dan KJMU. Maka dari itu, dalam waktu dekat  juga akan meminta keterangan kepada Bank DKI.

Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp197,55 miliar pada anggaran Provinsi DKI Jakarta tahun 2022  yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.

"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.

Kemudian ada juga denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar.

"Atas permasalahan tersebut dana telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.

Walau ada temuan tersebut, tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Legislator sebut Bank DKI jadi penyebab KJP Plus-KJMU belum tersalur
Baca juga: Dindik DKI cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023
Baca juga: Penyaluran KJP Plus dan KJMU terkendala pencetakan buku tabungan

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023