Kalianda (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan menjatuhkan vonis pidana seumur hidup Bustami alias Ucok bin Ismail (49) yang terbukti mengangkut atau membawa daun ganja kering seberat 2,613 ton.

Dalam sidang yang digelar PN Kalianda, Selasa sore, selain warga Desa Cut Seurani, Kecamatan Muara Batu, Bireun, Aceh itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Munardi bin Abdulah (35), warga Desa Mata Mauplam, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Aceh yang merupakan rekan Bustami.

Ketua majelis hakim PN Kalianda Afit Rufiadi dan Aryo Widyatmoko selaku hakim anggota, didampingi panitera pengganti Jamaludin, dalam amar putusan menerangkan hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan dalam pembinaan generasi muda serta tidak mengindahkan program pemberantasan peredaran narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.

Afit Rufianto mengatakan, atas perbuatannya, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Bustami, setelah mendengarkan vonis majelis hakim menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Munardi menyatakan menerima putusan itu.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, sebelum tertangkap sebagai kurir ganja, awalnya terdakwa Bustami menemui Sahrul (masih buron/DPO, Red) untuk dicarikan pekerjaan membawa kendaraan.

Kemudian, selang satu pekan Bustami dihubungi Sahrul dan menawarkan membawa ganja seberat 1,7 ton yang akan ditutupi buah avokad dengan upah sebesar Rp15 juta apabila sampai di Jakarta.

Akhirnya Bustami setuju dan menghubungi Munardi yang menjadi kernet dan mengambil kendaraan truk BG 4548 DB yang mengangkut ganja tersebut menuju Jakarta.

Namun pada Senin 20 Agustus 2012, keduanya tertangkap di areal pemeriksaan "seaport interdiction" Pelabuhan Bakauheni, Lampung, meskipun ganja tersebut sudah ditutupi buah avokad untuk mengelabuhi petugas kepolisian setempat.

(KR-KTA/B014)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013