Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang wanita berinisial N (42) lantaran diduga menjadi pengepul uang  judi togel daring (online) di Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," ungkap Wibisono pada Jumat.

Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan N, yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi toto gelap (togel). Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui laman (website).

"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu," kata dia.

Baca juga: Polres Jakbar ciduk dua pria lanjut usia terlibat judi togel

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer dan uang.

"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi 'online' yang dimainkan oleh N melalui telepon seluler miliknya," ujar dia.

Bintang menambahkan, pelaku kurang lebih sudah tiga bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul uang judi togel "online" tersebut. 

Pelaku menjual kupon sebanyak lima kali, dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.

Baca juga: Polisi ungkap praktik judi online Cengkareng dikendalikan dari Kamboja

Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. "Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul lima kali jadwalnya," ungkapnya.

"N juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," kata Bintang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023