Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perumahan Rakyat akan kembali menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) untuk 45 Kabupaten dan Kota sebesar Rp205,041 miliar pada 2013, kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.

"Pelaksanaan DAK Tahun 2013 akan dimonitor dengan lebih ketat agar tetap mengacu pada petunjuk teknis," kata Djan, seperti dikutip dalam situs resmi Kemenpera, Kamis.

Menurut dia, apabila dari hasil monitoring dan evaluasi tidak sesuai dengan petunjuk teknis maka kami akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk tidak melanjutkan penyaluran dana.

"Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK ini telah ditandatangani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2013," ujarnya.

Sementara Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Hazaddin Tende Sitepu menjelaskan bahwa DAK adalah Dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

"DAK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan PSU yang dananya adalah APBN yang di-APBD-kan, artinya dana APBN yang ditransfer menjadi dana APBD di Kabupaten/Kota. Jadi seluruh kewenangan dan pemanfaatannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi juknisnya dibuat oleh Kemenpera yang harus ditaati dalam pelaksanaan DAK ini," kata Hazaddin.

Ia mengatakan kegiatan prasana sarana dan utilitasnya berbeda dengan PSU APBN.

"Kalau PSU APBN ada jalan dan saluran maka di DAK ini ada komponen sampah, air minum, penerangan jalan umum dan jaringan distribusi listrik. Untuk itu hasil daripada PSU ini adalah satu unit satu rumah," ujarnya.

Target alokasi DAK Kemenpera Tahun 2013 yang ditetapkan Bappenas setara 30 ribu unit rumah.

Sementara kriteria daerah berhak mendapatkan DAK diatur berdasarkan kriteria umum seperti indeks fiskalnya rendah, termasuk daerah khusus, dan berdasarkan aspek teknis lainnya.

Pengalokasikan DAK juga ditetapkan berdasarkan usulan.

(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013