Shanghai (ANTARA News) - Satu pengadilan China telah memenjarakan tiga orang dan memberikan penangguhan hukuman bagi 13 orang lain atas peran mereka dalam sebuah aksi unjuk rasa antipolusi yang berakhir dengan kekerasan tahun lalu, kata media pemerintah.

Sebuah pengadilan di Qidong, Rabu, menghukum mereka, yang merupakan bagian dari ribuan orang yang memprotes rencana jaringan pipa air limbah pada pabrik milik Jepang Juli lalu, kata kantor berita Xinhua.

China telah mengalami serangkaian aksi unjuk rasa menentang pencemaran lingkungan dan rencana proyek-proyek industri yang dianggap sebagai ancaman bagi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pihak berwenang telah mengizinkan pengunjuk rasa untuk turun ke jalan, tapi melakukan tindakan keras bagi peserta yang mengganggu ketertiban umum dan merusak properti.

Dalam kasus di Qidong, Provinsi Jiangsu, tiga pengunjuk rasa dihukum penjara antara satu tahun dan satu setengah tahun, menurut Xinhua, namun tidak memberikan rincian tepat dari kejahatan yang mereka lakukan.

Sekitar 13 orang lain dijatuhi hukuman serupa namun pengadilan menangguhkan putusan dengan alasan mereka mengaku dan bertobat, kata Xinhua.

Pengadilan tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar pada Kamis.

Media pemerintah sebelumnya melaporkan bahwa pengunjuk rasa masuk ke gedung pemerintah, menghancurkan properti, membalikkan mobil dan melukai petugas polisi.

Salah satu dari 13 orang yang hukumannya ditangguhkan, adalah Zhu Baosheng, yang menurut media massa sebelumnya memaksa Walikota Qidong Xu Feng untuk mengenakan kaos dengan slogan antipolusi.

Zhu juga menghancurkan sebuah jam di dalam gedung pemerintah dan mengambil barang-barang dari gedung itu yang dia pamerkan dan berikan kepada orang lain.

Hanya satu terdakwa, Zhu Xiaoling, yang berencana mengajukan banding, menurut laporan Xinhua.

Aksi unjuk rasa mereda setelah pemilik pabrik, Pabrik Kertas Oji Jepang, mengumumkan telah membatalkan jalur pipa, yang akan membuang air limbah ke laut.

(G003/M016)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013