jajarannya bakal menurunkan atribut partai politik (parpol) apabila izin tanggal pemasangannya telah berakhir
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta siap mendukung pengamanan Ibu Kota selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
 
"Kan Pemilu itu ada KPU dan Bawaslu, mereka adalah penyelenggara Pemilu. Kita (Satpol PP) membantu apabila dibutuhkan atau diperlukan dalam hal penegakan pelanggaran-pelanggaran di daerah," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
 
Selain itu, Arifin menyebut pada tahun politik ini, Satpol PP memiliki peran penting. Satpol PP harus ikut mengawal agenda nasional pemilihan kepala daerah (Pilkada).
 
"Satpol PP punya peran yang penting berfungsi sebagai pelaksana pemerintahan dan pelayanan publik juga wajib netral dalam proses Pilkada, ASN itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN, ASN itu harus netral. Kemudian dalam rangka Pemilu nanti ya tentu kita harus mengacu pada ketentuan yang ada" jelas Arifin.
 
Lebih lanjut, Arifin mengingatkan jajarannya bakal menurunkan atribut partai politik (parpol) apabila izin tanggal pemasangannya telah berakhir.
 
"Ya kita liat, kita cek izinnya ada ga. Terkait maraknya atribut atau alat peraga parpol yang dipasang, agar seluruh anggota Satpol PP dapat menurunkan atribut tersebut apabila izin tanggal pemasangannya telah berakhir serta tetap berkoordinasi dengan pihak terkait di lapangan," ucap Arifin.
 
Sebelumnya, Arifin mengatakan sudah memberikan kesempatan kepada parpol untuk secara mandiri menurunkan  atribut yang masa waktunya sudah habis, namun kalau tidak juga dilaksanakan maka jajarannya yang akan menurunkan atribut tersebut.
 
"Jadi termasuk bendera-bendera, sudah waktunya kan pemasangan bendera itu ada waktunya. Misalnya minta waktu dari tanggal sekian sampai tanggal sekian, sebaiknya batas waktu yang sudah terlewati itu organisasi manapun yang pasang sesuai dengan suratnya itu harusnya menurunkan sendiri, tapi kalau tak diturunkan ya kita yang turunkan," jelas Arifin.
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Pemasangan atribut parpol harus kantongi izin
Baca juga: Bawaslu Jakbar surati 18 parpol agar tidak pasang atribut kampanye
Baca juga: KPU DKI gandeng Kepolisian antisipasi gesekan antar simpatisan parpol

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023