Terkait kasus itu (pelecehan santriwati), kami masih melakukan pendalaman
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat mendalami kasus dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Labangka.

"Terkait kasus itu (pelecehan santriwati), kami masih melakukan pendalaman," kata Kepala Polres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui sambungan telepon, Senin.

Dalam proses pendalaman kasus, jelas dia, pihaknya dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan dengan melakukan permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang mengetahui dan terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

Terkait siapa saja yang masuk dalam rangkaian permintaan klarifikasi kepolisian, Heru memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik.

"Yang jelas sudah ada beberapa saksi yang kami periksa," ucapnya.

Baca juga: Polres Lombok Timur pastikan pengembangan kasus pelecehan santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi turut menyampaikan bahwa pihaknya menaruh atensi terhadap kasus dugaan pelecehan yang muncul di Kabupaten Sumbawa tersebut.

"Teman-teman dari LPA (Lembaga Perlindungan Anak) di Sumbawa sudah memberikan pendampingan terhadap para korban. Kami dari sini (Mataram) juga tetap memberikan atensi khusus," kata Joko.

Joko pun menyampaikan bahwa dalam korban dalam kasus dugaan pelecehan ini berjumlah 29 orang dari kalangan santriwati. "Itu informasi awal dari LPA di Sumbawa," ujarnya.

Namun, 27 dari 29 korban yang bersedia menjadi saksi dalam kasus tersebut. Joko memastikan 27 korban tersebut telah memberikan keterangan ke hadapan kepolisian.

"Memang ada 29 orang korbannya, tetapi yang sudah datang ke penyidik Polres Sumbawa untuk memberikan kesaksian itu baru 27 orang," ucap dia.

Joko menjelaskan modus pelecehan ini terjadi ketika santriwati mencium tangan oknum dari pihak pondok pesantren. Kondisi itu pun diduga sengaja dimanfaatkan oknum tersebut dengan meraba bagian dada korban.

"Jadi, modus-nya hanya meraba bagian dada saja, tidak sampai ke aktivitas yang lain, tetapi itu juga sudah termasuk pelecehan," kata Joko.

Baca juga: Polisi tetapkan pimpinan ponpes sebagai tersangka pelecehan santriwati
Baca juga: KPAI: Hak pendidikan anak korban pelecehan seksual harus dipenuhi

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023