Upaya kesehatan remaja dilaksanakan di fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, komunitas dan fasilitas pendukung lainnya di luar fasilitas kesehatan untuk memfasilitasi dan mewujudkan remaja yang sehat
Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bertujuan melindungi kesehatan remaja di Indonesia, kata seorang pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Pasal 46 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan dan Pasal 156 tentang upaya kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.

Nadia mengatakan upaya itu dilakukan melalui skrining kesehatan, kesehatan reproduksi remaja, dan kesehatan jiwa remaja.

Ruang lingkup upaya kesehatan remaja, lanjut dia, meliputi perilaku hidup sehat, gizi, kesehatan gigi, pencegahan kekerasan dan kecelakaan, kesehatan reproduksi, pencegahan penyakit, kesehatan jiwa, dan bahaya merokok.

Baca juga: Kemenkes: Dalam 5 tahun jumlah perokok pada anak dan remaja melonjak

Menurut Nadia, RUU juga mengakomodasi pemulihan masalah kesehatan lainnya seperti penyalahgunaan narkotika, perilaku adiktif, dan perilaku berisiko lainnya.

"Upaya kesehatan remaja dilaksanakan di fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, komunitas dan fasilitas pendukung lainnya di luar fasilitas kesehatan untuk memfasilitasi dan mewujudkan remaja yang sehat," katanya.

Ketentuan tersebut juga mengatur pemberian tablet penambah darah kepada remaja putri guna menyiapkan generasi remaja putri yang sehat.

Nadia mengatakan kesehatan remaja mencakup gizi, kesehatan reproduksi remaja, kesehatan jiwa, pencegahan kecelakaan, pendidikan keterampilan hidup sehat dilakukan sesuai dengan tahap tumbuh kembang dan kebutuhan remaja.

Baca juga: Kemenkes ajak remaja terapkan pola makan gizi seimbang

Selain itu, kata dia, juga dilakukan skrining kesehatan pada remaja untuk menemukan dan mendeteksi secara dini risiko masalah kesehatan pada remaja.

"Remaja juga diberikan pelayanan rujukan sesuai kebutuhan yang meliputi medis, sosial, dan bantuan hukum," katanya.

Partisipasi remaja dilakukan dengan cara melibatkan remaja secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, pelayanan kesehatan serta pemberdayaan konselor remaja atau kader kesehatan remaja.

"Pemenuhan kriteria pelayanan pada remaja meliputi tanpa diskriminasi, memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, menjamin privasi dan kerahasiaan, mempromosikan kemandirian remaja, dan biaya yang terjangkau," ujar Nadia.

Baca juga: Kemenko PMK tekankan pentingnya menjaga kesehatan mental remaja

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023