jangan sampai melakukan tindakan koruptif dan menggunakan kewenangan untuk diskresi secara sewenang-wenang
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto meminta camat hingga lurah dan pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara tidak menyalahgunakan kewenangan diskresi sebagai celah melakukan  gratifikasi dan pungutan liar.

Atang saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara secara kontinu mengingatkan jajaran birokrat di Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan semua kegiatannya yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat untuk menjauhi penyimpangan kewenangan.

"Pada intinya jangan sampai melakukan tindakan koruptif dan menggunakan kewenangan untuk diskresi secara sewenang-wenang yang pada akhirnya akan menyulitkan masyarakat sebagai subjek pelayanan," kata Atang.

Kegiatan sosialisasi pemberantasan pungutan liar kepada aparatur kelurahan, kecamatan dan PTSP tingkat Kota Jakarta Utara di Ruang Bahari Lantai 14 Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa adalah salah satu kesempatan yang digunakan untuk mengingatkan jajaran birokrat menjauhi perilaku koruptif.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh sekitar 40 orang pegawai dari tingkat kecamatan, kelurahan, dan PTSP tingkat Kota Jakarta Utara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Fajar Hidayat menjadi salah satu penyaji materi atau narasumber.

Dalam materinya, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengatakan wewenang diskresi yang disalahgunakan oleh pejabat tingkat kelurahan dan kecamatan dapat menjadi celah pungli dan gratifikasi.

Salah satu sebabnya karena kewenangan diskresi pada Undang-Undang Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dijalankan tidak sesuai prosedur.

Padahal wewenang itu dibuat untuk mengatasi kekosongan hukum akibat tidak adanya perundang-undangan yang mengatur terkait kelancaran jalannya administrasi pemerintahan.

Berdasarkan hal tersebut dapat dipahami bahwa terdapat prosedur yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan diskresi, yaitu mendapat persetujuan tertulis dari atasan pejabat terkait.

Terlebih bila diskresi tersebut dapat mempengaruhi alokasi anggaran, menimbulkan keresahan masyarakat, dan untuk keadaan darurat serta mendesak seperti pada bencana alam maupun non alam.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf meminta pegawainya menghubungi nomor pusat aduan 0812-1383-2153 jika menemukan praktik pungutan liar di lingkungan instansi tempatnya mengabdi.

"Jika menemukan praktik pungli, segera melapor kepada tim yang ada, karena Kota Jakarta Utara telah memiliki Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL)," kata Juaini.

Untuk diketahui, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kota Jakarta Utara memiliki Sekretariat di Gedung Walikota Jakarta Utara, Blok P Lantai 9.

Juaini menerangkan bahwa semua bentuk pungutan liar dengan beragam modusnya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang dan regulasi yang ada.
Baca juga: Pemkot Jakut minta pegawai hubungi pusat aduan jika temukan pungli
Baca juga: Pemkot Jakbar larang pungli berkedok sumbangan hari keagamaan
Baca juga: Polisi ringkus 10 preman pelaku pungli di Pasar Tasik Tanah Abang

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023