Banjarmasin (ANTARA) - PT Pelindo Sub Regional Kalimantan menyatakan pihak kepolisian telah menginformasikan perihal mantan pekerja kontrak anak perusahaan yang terlibat jual beli senjata api (senpi) secara ilegal.

"Pelindo sangat menyesalkan salah satu mantan pekerja di anak perusahaannya yang terlibat perbuatan melanggar hukum,” kata Deputi Manager Umum, Humas dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Suprayogi Sumarkan melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Rabu.

Suprayogi menegaskan manajemen Pelindo berkomitmen menolak tindakan pekerja yang diduga terlibat melanggar hukum pidana, seperti jual beli senjata api.

Suprayogi mengungkapkan salah satu mantan pekerja kontrak pada anak perusahaan Pelindo tersebut telah habis masa kontrak kerja sebelum aparat mengungkap kasus kepemilikan senjata api tersebut.

Suprayogi berjanji bersikap kooperatif dan terbuka, serta mendukung aparat kepolisian memproses hukum terduga pelaku jual beli senjata api.

“Terkait dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, pihak Pelindo menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian," ucap Suprayogi.

Suprayogi pun menyebutkan manajemen Pelindo akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila ditemukan keterlibatan pekerja aktif memiliki maupun bisnis senjata api.

Hal itu, diungkapkan Suprayogi, sebagai upaya menjaga integritas perusahaan dan para pegawai Pelindo, serta berkomitmen mengedepankan "AKHLAK" sebagai nilai dasar (core value) BUMN.

Suprayogi menambahkan informasi sikap Pelindo tersebut merupakan bagian dari upaya keterbukaan informasi publik serta bertujuan untuk memberikan informasi yang kredible dan akuntable kepada masyarakat.

Sebelummya, Polres Banjarbaru menetapkan TS (29) sebagai tersangka yang diduga memesan senjata api lewat kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (4/6).

Kasus senpi ilegal tersebut berawal dari temuan Airsoft Gun jenis FN tanpa dilengkapi magasin melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Polisi yang dihubungi petugas bandara langsung menelusuri terhadap pemilik Airsoft Gun yang dipesan secara ilegal melalui daring.

Hasilnya, petugas Polres Banjarbaru meringkus TS sebagai pemilik senjata di Banjarmasin dan menemukan satu pucuk senpi revolver jenis S&W kaliber 38 Sp dan lima amunisi saat menggeledah rumahnya di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar.

Kemudian, polisi menemukan satu pucuk senjata laras panjang dan ratusan amunisi di Desa Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala.

Selain itu, petugas menyita barang bukti satu bazoka untuk peluncur roket anti-tank di Kantor Pelindo Banjarmasin.***2***

Pewarta: Imam Hanafi/latif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023