Jakarta (ANTARA) - Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (6/6) soal sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) hingga Polres Metro Jakarta Pusat mendalami penyebab tewasnya seorang buruh bangunan yang bekerja di sebuah proyek bangunan di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.
 
 
Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:
 
 
 
1. Ratusan personel pengamanan disiapkan untuk sidang Mario
 
 
 
Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
 
“Sekitar 200 personel untuk pengamanan sidang itu,” kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
 
 
 
Baca berita selengkapnya di sini
 
 
 
2. Kuasa hukum tahu kepindahan Mario ke Lapas Salemba dari media massa
 
 
 
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga mengetahui kepindahan sang klien dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan pada Selasa (30/5) dari media massa.
 
 
 
"Saya baru tahu dari media massa," kata Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa.
 
 
 
Baca berita selengkapnya di sini
 
 
 
3. Hakim kabulkan permintaan Shane pisah sel tahanan dari Mario
 
 
 
Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
 
 
 
"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa.
 
 
 
Baca berita selengkapnya di sini
 
 
 
4. Natalia Rusli dituntut lebih dari satu tahun penjara kasus penipuan
 
 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
 
 
 
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa.
 
 
 
Baca berita selengkapnya di sini
 
 
 
5. Polisi dalami penyebab buruh bangunan tewas akibat gondola putus
 
 
 
Polres Metro Jakarta Pusat mendalami penyebab tewasnya seorang buruh bangunan yang bekerja di sebuah proyek bangunan di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.
 
 
 
Pekerja bangunan berinisial HA (30) diduga tewas pada Senin (5/6) setelah terjatuh dari lantai tujuh akibat putusnya tali gondola yang dinaikinya.
 
 
 
Baca berita selengkapnya di sini

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023