hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset, sebab bisa saja aset yang dijaminkan tidak sesuai nilainya atau jauh dari yang diklaim
Jakarta (ANTARA) -
Panitia Khusus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah RI  (Pansus BLBI DPD) meminta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI untuk berhati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset eks BLBI.
 
Pasalnya berdasarkan pengalaman terdahulu, aset yang diberikan oleh para obligor merupakan aset dengan nilai yang jauh dari klaim.
 
“Saya meminta Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset, sebab bisa saja aset yang dijaminkan tidak sesuai nilainya atau jauh dari yang diklaim,” ujar Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Hardjuno Wiwoho dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, ia menyarankan agar aset tersebut bisa dijual terlebih dahulu sehingga menjadi uang tunai dan dimasukkan ke kas negara agar nilainya jelas.
 
Hardjuno mengingatkan negara dahulu sempat memberi BLBI dan kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset, yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.

Maka dari itu, diharapkan kejadian tersebut tidak terulang kembali. Apalagi, saat ini terdapat beberapa aset sitaan Satgas BLBI yang belum laku dijual.
 
Hardjuno mencontohkan, salah satunya seperti aset Tommy Soeharto seluas 120 hektare (ha) yang disita Satgas BLBI dan diklaim memiliki nilai Rp2,1 triliun, telah dilelang sebanyak dua kali dan belum juga laku.

Baca juga: Menkeu harap realisasi perolehan aset eks BLBI capai 50 persen target

Baca juga: Satgas optimalkan aset properti eks BLBI Rp1,86 triliun ke pemda & k/l

 
 
“Ini yang saya bilang harus hati-hati,” ujarnya.
 
Kendati demikian, dia mengapresiasi pencapaian Satgas BLBI, terutama dalam keberanian membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan para pejabat negara sebelum-sebelumnya.
 
Sebelumnya, Satgas BLBI mencatat perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 ha dan estimasi nilai Rp30,66 triliun sejak 2021 hingga 30 Mei 2023.
 
"Dari keseluruhan langkah tersebut, perolehan paling banyak berasal dari pemulihan aset," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6).
 
Secara rinci, perolehan tersebut terdiri atas sebanyak Rp1,11 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain senilai Rp14,77 triliun dengan luas 1.784,34 ha, dan penguasaan fisik aset properti sebesar Rp9,28 triliun dengan luas 1.862,91 ha.
 
Kemudian, mencakup pula penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) senilai Rp3 triliun dengan luas 278,6 ha serta penyertaan modal negara (PMN) nontunai senilai Rp2,49 triliun dengan luas 54 ha.

Dari total aset tersebut, sebanyak Rp1,86 triliun aset dengan total luas 226,8 ha baru saja diserahkan penggunaannya kepada pemerintah daerah (pemda) dan kementerian/lembaga (k/l) pada acara Serah Terima Aset Eks BLBI, kemarin.

Baca juga: Satgas BLBI catat perolehan aset dan PNBP senilai Rp30,66 triliun

Baca juga: Satgas BLBI menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023