Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang untuk memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (P-to-P) sebagai tenaga kerja dengan keterampilan khusus (Specified Skilled Worker/SSW).

"Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini," ujar Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Indonesia dan Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P penempatan PMI SSW ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023.

Menaker menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P-to-P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi. Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI.

"Dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P-to-P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral," ujarnya.

Menaker menambahkan implementasi proses penempatan skema P-to-P akan dilakukan secara bertahap yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi, dan diseminasi, kepada seluruh stakeholders dan masyarakat.

Baca juga: Menaker lepas 246 peserta magang ke Jepang
Baca juga: Menaker dan Dubes Jepang bahas peningkatan kerja sama penempatan PMI


"Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P-to-P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru," tuturnya.

Ia mengatakan proses penempatan skema P-to-P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kemnaker untuk melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri, sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang untuk melaksanakan penempatan tenaga kerja asing di Jepang.

Menaker mengatakan pembukaan skema P-to-P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Organisasi Pemberi Kerja Jepang (Japanese Accepting Organization/JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat.

"Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing. Selain itu budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: BP3MI fasilitasi pelatihan Bahasa Jepang dan Korea bagi calon PMI
Baca juga: Indonesia buka peluang penempatan PMI sektor pariwisata di Jepang
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023