Makassar (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan merilis barang bukti dan delapan tersangka hasil pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional dengan terkaitnya satu warga Malaysia dan satu oknum anggota polisi aktif bertugas di Sulawesi Barat.

"Dapat kami sampaikan kasus pengungkapan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di Parepare dan Kabupaten Pinrang ini berasal dari jaringan internasional," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni saat rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba di kantor Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.

Untuk kasus pengungkapan sabu dengan berat bruto 21,175 kilogram diungkap Polsek Pelabuhan Nusantara Kota Parepare pada 25 Mei 2023, dengan tersangka dua orang tersangka masing-masing HF ( 21) dan HR (27) bertindak sebagai kurir.

Baca juga: Kurir narkoba diduga anggota Polri ditangkap di pelabuhan Parepare

Tersangka HR berperan sebagai supir yang akan mengangkut barang saat tiba di pelabuhan dan HF yang membawa barang haram itu dari Nunukan, Kalimantan Utara menumpangi KM Bukit Siguntang.

Barang tersebut berasal dari Tawao, Malaysia dengan pemasoknya berinisial SR, kini dalam pengejaran. Kemudian, barang ini dibawa dari Nunukan perbatasan Malaysia-Indonesia ke Pelabuhan Nunukan, untuk dibawa HF sesuai perintah SR ke Pelabuhan Parepare.

Modus operandi dijalankan tersangka membawa barang itu dengan tiga karung pakaian bekas, di dalamnya disisipkan sabu yang telah dikemas rapi bungkusan kopi. Namun, saat barang tiba di pelabuhan, petugas curiga lalu menahan dan memeriksa barang bawaan karung bertuliskan Malaysia yang diangkut buruh hingga ditemukan 20 bungkus kemasan kopi berisi narkoba jenis sabu.

"Tersangka HF mengakui benar disuruh membawa narkotika jenis Sabu dari Nunukan ke Parepare oleh inisial SR yang berada di Malaysia. Sampai saat ini tim gabungan Polres Parepare masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," papar Kapolda Sulsel.

 
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tangkapan narkotika di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir.




Selain itu, jajaran Polsek Pelabuhan Parepare juga menangkap kurir narkoba diketahui salah seorang polisi aktif berinisial Briptu HA (30) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Binuang, Polres Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

Bersangkutan kedapatan membawa narkoba seberat dua kilogram sabu dikemas dalam bungkusan teh hijau asal China dalam tas ranselnya pada 5 Juni 2023 usai turun dari KM Pantokrator di Dermaga Pelabuhan setempat setelah petugas menggeledahnya.

"Pelaku mengakui bahwa dirinya membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut dari Tarakan, Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Nusantara Parepare. Diduga penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia," paparnya.

Sedangkan pengungkapan kasus narkoba sabu lainnya di Kabupaten Pinrang, Sulsel. Dua tersangka masing-masing berinisial AL (29) dan ER (34) ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Pinrang dengan barang bukti 10 saset besar dengan berat bruto 501 gram.

Selain itu, polisi juga menghadirkan AH tersangka pengedar narkoba asal warga Malaysia dan A (WNI) serta MS pengedar narkotika jenis ganja. Untuk pasal yang disangkakan kepada pada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi ungkap peredaran 18,6 kilogram narkoba jenis sabu
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap anggota Panwaslu akibat gunakan sabu-sabu
Baca juga: PN Medan vonis mati dua kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40.000 butir

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023