Jakarta (ANTARA) -
Polres Metro Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan penjualan kembali (reseller) telepon seluler yang dilakukan oleh tersangka si kembar, Rihana-Rihani ke Polda Metro Jaya.
 
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ipda Galih saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
 
Galih menjelaskan alasan keenam laporan dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena laporan bukan cuma di Polres Tangsel sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya. Adapun pelimpahan dilakukan per hari ini, Kamis.
 
"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," katanya.

Baca juga: Polisi dalami kasus penipuan ponsel dengan kerugian korban Rp35 miliar
 
Polres Tangerang Selatan, Banten, telah menerima enam laporan terkait kasus penipuan "reseller" telepon seluler (ponsel) berjenis iPhone yang dilakukan oleh tersangka kembar bernama Rihana dan Rihani.
 
"Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam Laporan Polisi, dengan enam korban yang berbeda, " Kepala Seksi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih di Jakarta, Rabu (7/6).
 
Galih juga telah sudah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi-saksi.
 
"Terhadap korban dan saksi- saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan, intinya kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangsel," katanya.

Baca juga: Polisi bersiap jemput penipu ponsel rugikan korban hingga miliaran
 
Selain itu, penipuan tersebut juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga melakukan penipuan jual-beli telepon seluler dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar.
 
"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6).
 
Irwandhy menambahkan, sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk sehingga proses penyelidikan akan terus berjalan.
 
Pihaknya akan memberikan keterangan selanjutnya dalam waktu dekat untuk perkembangan kasus penipuan tersebut.
 
Data sementara jumlah korban yang melaporkan kasus penipuan ini adalah 11 orang dengan rincian lima korban yang melaporkan di Polres Jakarta Selatan dan enam korban yang melaporkan di Polres Tangerang Selatan.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023