Saat ini masih didalami Propam Lampung
Jakarta (ANTARA) - Pejabat Divisi Humas di Mabes Polri mengatakan Propam Lampung bergerak untuk mendalami dugaan rumah anggota polisi yang dijadikan tempat transit atau penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini masih didalami Propam Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Ramadhan belum memaparkan lebih dalam terkait kasus tersebut, karena masih didalami informasi-nya. Namun, ia memastikan komitmen Polri serius dalam menangani TPPO.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin. Kapolri telah membentuk Satgas TPPO yang diketuai oleh Wakabareskrim. Di seluruh Polda, telah dibentuk Satgas TPPO, dengan ketua Wakapolda," tutur Ramadhan.

Menurut jenderal bintang satu itu, seluruh Polda bergerak melaksanakan penindakan dan pencegahan TPPO sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Beberapa daerah sudah melaksanakan aksi seperti di Polda Jawa Tengah dan Polda Lampung juga," ucapnya.

Baca juga: Kapolda Lampung: Lokasi penampungan korban TPPO milik anggota Polri

Baca juga: BP2MI: Keterlibatan Polri perkuat pemberantasan sindikat TPPO

Terkait pembentukan Satgas TPPO setiap Polda, menurut Ramadhan hal tersebut bukan mengindikasikan kasus TPPO terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada ruang atau celah bagi pelaku TPPO bertindak.

"Polri melakukan pencegahan dan melakukan pemetaan serta penindakan terhadap TPPO. Artinya bukan ada indikasi (TPPO). Polri tidak akan memberikan celah, memberikan ruang bagi pelaku TPPO, maka ada atau tidak ada (TPPO) Satgas TPPO itu dibentuk," ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, tugas Satgas TPPO Polri bukan hanya melakukan penindakan atau penegakan hukum, tapi juga melakukan pemetaan dan pencegahan terhadap praktik-praktik TPPO.

Baca juga: Polda Lampung sebut korban TPPO alami stres dan trauma

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (7/6).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023