Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah ikut campur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Presiden nggak pernah mencampuri masalah hukum seperti ini," kata Luhut usai mengikuti sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis.

Dia menyebutkan, kasus itu sebagai pembelajaran agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan.

"Kita jangan intervensi Pengadilan. Biarlah Pengadilan menentukan, mau salah, mau apa, ini pelajaran buat kita semua bahwa tidak boleh kita sembarang menuduh orang karena itu menyangkut harga diri dari keluarga saya," katanya.
​​​​​​
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersalaman dengan Luhut usai sidang

Luhut pun menyerahkan kasus pencemaran nama baiknya kepada Pengadilan dan vonis bagi kedua terdakwa tersebut.

"Silakan saja nanti damai kita di Pengadilan ini. Nanti Pengadilan putuskan. Ini pembelajaran buat semua bahwa tidak ada kebebasan absolut," katanya.

"Siapa saja harus tanggung jawab. Jadi, jangan kritik dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan," tegas Luhut.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Baca juga: Aksi saling dorong terjadi lagi saat Luhut keluar dari PN Jaktim

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Persidangan itu akan dilanjutkan pada Senin (12/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023