visa untuk berziarah ke Arab Saudi....bukan visa untuk bekerja
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa para korban yang berjumlah 22 orang dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diiming-imingi kerja sebagai 'cleaning service' di Arab Saudi oleh tersangka AG dan F.
 
"Pada paspor tersebut dari 22 korban atau calon pekerja migran itu diiming-imingi untuk bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi, " ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
 
Auliansyah menjelaskan dari bukti yang didapatkan visa para calon pekerja tersebut adalah visa untuk berziarah.
 
"Faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi, " ucapnya.
 
Auliansyah juga menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk pihak-pihak lainnya yang terlibat sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih detail.
 
"Bahwa saudara AG dan si F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan, " tambahnya.
 
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan maksud untuk dieksploitasi.
 
"Dua orang tersangka yakni pria berinisial AG dan perempuan berinisial F, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
 
Auliansyah menjelaskan tim Subdit 3 Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
 
"Pada hari Rabu 7 Juni 2023 pada pukul 17.00 WIB melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Haji Kotong Nomer 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan didapatkan bahwa di rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung calon Pekerja Migran Indonesia, " ucapnya.
 
Auliansyah menjelaskan dari rumah penampungan tersebut terdapat 15 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
 
"Di rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di negara Arab Saudi, " jelasnya.
 
Kemudian setelah itu dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimsus dan kembali didapatkan kembali ada tujuh korban.

"Beralamat di Jalan pertengahan no 38 RT 013 RW 007 Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sehingga jumlah total korban ada 22 orang," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus dua tersangka kasus perdagangan orang

Baca juga: BP2MI: Iklan media sosial jadi cara baru pelaku jerat korban TPPO

Baca juga: Menteri PAN-RB dukung penguatan kelembagaan Polri atasi TPPO

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023