Nanti saja setelah ke penyidik
Jakarta (ANTARA News) - Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, mengklaim membawa dokumen terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Saya membawa beberapa dokumen terkait Hambalang," kata pria yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng tersebut saat tiba di gedung KPK Jakarta pukul 10.0 WIB, Selasa, ia didampingi kakaknya Rizal Mallarangeng.

Choel diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.

"Nanti saja setelah ke penyidik," kata Choel saat ditanya dokumen yang ia bawa.

Choel terakhir diperiksa KPK sebagai pada Jumat (25/1), pada pemeriksaan itu ia mengaku telah menerima uang Rp2 miliar dari seseorang yang bernama Fahruddin yang merupakan uang dari Herman Prananto dari Komisaris PT Global Daya Manunggal pada Mei 2010.

Choel mengatakan bahwa uang tersebut diberikan agar ia membantu Herman memperkenalkan kepada sejumlah klien tapi bukan untuk diteruskan kepada kakaknya.

Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Mannulang mengatakan bahwa ia memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.

Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Selain menyidik kasus pembangunan "sport center" Hambalang, KPK juga tengah mendalami proses penganggaran proyek dengan nilai total hingga Rp2,5 triliun dengan skema proyek tahun jamak.
(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013