Mekkah (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan realisasi terhadap pembayaran dam hewan kurban dengan harga yang rasional bagi petugas haji.

"Kami sudah menerbitkan surat edaran penyelenggaraan haji dan umrah pengelolaan hewan dam," kata Direktur Bina Haji Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Arsyad Hidayat di Mekkah, Jumat (9/6).

Ia mengatakan angka rasional pembayaran dam berada di kisaran minimal 600 riyal atau dua kali lipat dari pembayaran sekarang yang masih berada di kisaran 300-350 riyal.

"Harga 600 riyal itu dengan mempunyai rincian dari penyembelihan, pembersihan, hingga penyimpanan dan distribusi wilayah Mekkah," kata dia.

Baca juga: Bayar dam bagi jamaah haji diimbau lewat lembaga resmi

Arsyad Hidayat yang mantan Kepala Daerah Kerja Mekkah itu, mengatakan setiap petugas yang membayar dam akan mendapat sertifikat yang membuktikan dia memotong hewan dam.

Oleh karena itu, akan dicari tempat penyembelihan hewan dam yang memiliki izin resmi dari kementerian yang berwenang.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi juga melakukan pembicaraan kepada Baznas dalam upaya mendistribusikan hewan kurban ke masyarakat Indonesia selain di Mekkah.

Jika hal berjalan, kata Arsyad, akan dilakukan uji coba kepada petugas dan jamaah haji pada 2024 agar manfaat pembayaran dam di Mekkah juga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan di Tanah Air.

Sebagian besar anggota jamaah calon haji Indonesia melakukan ibadah haji tamattu, yakni proses haji dengan melakukan umrah terlebih dahulu, setelah itu melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Konsultan: Calon haji bebas tunaikan tiga pilihan dalam berhaji
Baca juga: Panduan membayar dam saat berhaji

 

Pewarta: Wahyu Putro Arinto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023