Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menilang 40 kendaraan roda dua saat penertiban balap liar di Jalan Layang Non ToL (JLNT) Kuningan-Tebet pada Jumat (9/6) malam pukul 24.00 WIB.

"Penertiban ini dilakukan kepada kendaraan yang dimodifikasi sehingga berdampak terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Harun menuturkan penertiban maupun penilangan ini menyasar pada motor yang tidak sesuai ketentuan seperti knalpot balap yang mengganggu kenyamanan sekitar.

Penertiban ini merupakan respon dari keluhan masyarakat yang mengatakan pada ruas jalan tersebut suka disalahgunakan oknum pengemudi roda dua yang melakukan balap liar.

"Kita di sini akan memberikan nyaman dalam kegiatan cipta kondisi dan nantinya dievaluasi bagian mana yang harus kita perbaiki," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar balap jalanan pada 24-25 Juni di Kemayoran
Baca juga: Polda Metro ciduk pelaku tutup Jalan Asia Afrika untuk balap liar


Pelaksanaan penertiban tersebut terbagi dua tim, yakni di Tanah Abang dan Tebet yang dilakukan secara preventif sehingga para pelaku bisa menyadari diri dan merasa jera dengan perbuatannya.

"Apabila nanti masyarakat yang melawan arus, kami sudah siapkan anggota di sana untuk mengimbau hingga mengamankan," katanya.

Dalam penertiban balap liar ini dikerahkan sebanyak 128 personel gabungan diikuti oleh Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora, Kapolsek Tebet Kompol Chytia dan jajarannya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dilakukan guna menertibkan pesepeda motor yang masih melintas di jalan tersebut dan seringkali terjadi kecelakaan di jalan tersebut.

"Ya pengawasan akan kita terus lakukan itu, kita akan pasang ETLE di situ penindakannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023