Denpasar (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia ikut menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetang korupsi dan ditindaklanjuti dengan ratifikasi PBB 21 Maret 2006. "Hal itu perlu mendapat perhatian semua pihak, mengingat Konvensi PBB tersebut mengatur tentang pemulihan aset dari para koruptor," kata Wakil Jaksa Agung, Basrief Arief, SH MH, di Kuta, Rabu. Ketika tampil sebagai salah seorang pembicara pada Seminar Implikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 terhadap sistem hukum nasional, ia mengatakan, konvensi PBB tersebut juga mengatur pengembalian aset dan melakukan upaya yang maksimal. Selain itu merintis kerjasama antar negara dan satu sama lain saling memberi bantuan dalam menyelamatkan aset-aset negara. Hal itu berarti upaya yang maksimal bagaimana mengembalikan aset-aset negara dalam pemulihan ekonomi. "Menangani masalah korupsi membutuhkan kerjasama lintas negara dan hal itu kini mulai dirintis," kata Basrief Arief seraya menambahkan, Indonesia telah menjalin kerjasama tersebut antara lain dengan Australia, Korea Selatan dan China. Untuk itu Indonesia telah mengesahkan UU No.1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana 3 Maret yang lalu. UU tersebut merupakan terobosan bagus dalam usaha penegakan hukum secara global dan lintas negara. Hal itu dilakukan mengingat pidana korupsi merupakan ancaman yang serius bagi semua negara, sehingga penangannya membutuhkan kerjasama internasional. Indonesia sendiri dalam memerangi korupsi melakukan langkah preventif, yakni pembentukan produk-produk peraturan perundang-undangan antara lain langkah represif. "Langkah tersebut dengan menghukum para koruptor dan langkah pemulihan ekonomi dengan mengembalikan aset hasil korupsi," kata Basrief Arief. Seminar Implikasi Konvensi Korupsi 2003 terhadap sistem hukum nasional diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Seminar berlangsung selama dua hari, diikuti 100 peserta menampilkan lima pembicara selain Wakil Jaksa Agung Basrief Arief juga Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional dan HAM Sri Babini dan dari Unud.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006