... AM dan TS yang telah sejak lama ditetapkan statusnya sebagai tersangka... "
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli cepat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir.

"Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan karena pendalaman masih terus dilakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, di Pekanbaru, Sabtu sore per telepon.

Kedua tersangka itu, demikian ujar perwira menengah ini, masing-masing AM dan TS yang telah sejak lama ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih Rp1,3 miliar itu.

Tersangka AM merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rokan Hilir sementara TS merupakan anak buah dari TS pada dinas yang sama.

(KR-FZR)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013