Ketiganya saat ini telah ditahan di Polda.."

Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan sampai telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli cepat Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir.

"Ketiganya saat ini telah ditahan di Polda dan terus menjalani proses pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah di Pekanbaru, Minggu.

Dia mengatakan, dua diantaranya yakni AM dan TS yang telah sejak lama ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Tersangka AM kata dia merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rokan Hilir sementara TS merupakan anak buah dari TS pada dinas yang sama.

Sementara seorang tersangka lagi merupakan pihak kontraktor yang memenangkan tender atas pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008 itu.

Kasus ini diindikasikan telah menelan kerugian negara lebih dari Rp1,3 miliar dari nilai proyek yang mencapai Rp7 miliar.

Ketiga tersangka menurut perwira ini bakal dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Kemudian, kata Hermansyah, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Proyek pengadaan kapal cepat untuk patroli di perairan Rokan Hilir itu sebelumnya dianggarkan sekitar Rp7 miliar. Kapal dipesan dari galangan kapal di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan. Kapal dilengkapi motor turbo berkecepatan tinggi dengan kontruksi menggunakan fiberglass.

Kecurigaan adanya `mark up` ketika ternyata peralatan canggih ini tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

(KR-FZR)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013