DPR RI bisa membuat rekomendasi pencabutan izin rumah sakit tersebut"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatullah menyayangkan rumah sakit yang menolak pasien, apalagi penolakan itu dilakukan saat dalam keadaan kritis.

"Rumah sakit wajib terima pasien, apapun kondisinya. Termasuk rumah sakit swasta. Kita menyayangkan adanya penolakan pasien oleh rumah sakit," kata Poempida.

Ia menilai, penolakan pasien itu terjadi karena sistem rujukan dari sebuah rumah sakit ke rumah sakit lainnya. "Bisa saja sebuah rumah sakit menolak pasien dengan berbagai alasan. Misalnya kamar penuh, alat tak lengkap dan lain sebagainya," ujar politisi Partai Golkar itu.

Untuk itu dia mendesak segera dibentuknya Sistem Kesehatan Nasional (SKN) untuk menghindari penolakan pasien tidak terjadi lagi.

"Saat ini terjadi darurat dalam Sistem Kesehatan Nasional. SKN ini harus terintegrasi dengan semua rumah sakit. Salah satunya adalah jumlah kamar di setiap rumah sakit," kata Poempida.

Ia menilai sebuah rumah sakit yang menolak pasien bisa dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Kesehatan. "DPR RI bisa membuat rekomendasi pencabutan izin rumah sakit tersebut," papar Poempida.

Besok Komisi IX DPR RI DPR memanggil 8 rumah sakit yang dinilai menolak pasien, sebutnya. 

(Zul)


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013