... bagaimana posisi kejaksaan yang masuk dan menjadi bagian eksekutif tapi mereka adalah aparat penegak hukum... "
Jakarta (ANTARA News) - Posisi institusi penegak hukum, di antaranya Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan Agung,  sebaiknya tidak lagi berada di bawah presiden atau tidak lagi "menjadi bagian" dari kabinet. 

"Idealnya institusi penegak hukum harus lepas dari eksekutif untuk menghindari intervensi dan campur tangan dalam melakukan penegakan hukum," kata anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis. 

Dia katakan, sejalan pembahasan RUU Perubahan Atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI, kemungkinan itu akan terjadi. "Kita ingin mengetahui bagaimana posisi kejaksaan yang masuk dan menjadi bagian eksekutif tapi mereka adalah aparat penegak hukum. Apakah Kejaksaan dan Kepolisian benar-benar independen dalam menjalankan tugasnya," kata Sudding. 

 Menurut dia, saat ini, dalam aturan atau UU yang ada, Kejaksaan terlihat independen. "Masih terkesan, masih ada campur tangan dari pihak lain atau eksekutif saat kejaksaan menjalankan tugasnya," kata politisi Hanura itu. 

Ia menyebutkan, dari masukan yang didapat nanti, akan dimasukkan dalam pembahasan RUU perubahan atas UU Nomor 16/ 2004 itu. "Posisi Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan presiden dan masuk jajaran kabinet, apakah masih relevan RUU Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan akan disinergikan dengan KUHAP itu akan dijadikan payung hukum," katanya. 

 RUU itu nantinya, sambung Sudding, akan diperbaiki dari sisi redaksional seperti penghilangan kata "dapat". Sebab kata "dapat" bisa menimbulkan multitafsir, subjektif ketika jaksa mengambil keputusan. 

 "Di UU Kejaksaan sekarang ini ada ruang atau upaya transaksional dan itu harus ditutup rapat. Redaksionalnya seperti "dapat" harus dihapus karena bisa menimbulkan multitafsir, subjektivitas bagi jaksa dalam mengambil keputusan," kata dia. 

 Namun demikian, pemisahan kejaksaan dari eksekutif akan sangat tergantung pada fraksi-fraksi yang ada di Komisi III DPR RI. "KPK lahir karena Kejaksaan dan kepolisian tak efektif. Apakah karena Kejagung dibawah presiden yang menyebabkan tidak independen," kata Sudding. 

(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013