Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi hari ini telah mempertegas bahwa Pulau Berhala termasuk dalam wilayahnya.

"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya hari ini untuk mempertegas kalau Pulau Berhala adalah milik Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.

Doli mengatakan, keputusan MK tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Achmad Sodiki dan anggota Hamdan Zoelva serta Anwar Usman.

Doli mengatakan, dalam putusannya, MK menegaskan kalau Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Keputusan MK itu juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 49 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012 mengenai pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2012 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang sebelumnya menyebutkan masuk wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atau masyarakat Provinsi Kepri yang sudah bekerja keras untuk mempertahankan Pulau Berhala," kata Doli.

(KR-HKY)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013