Saya pasrah dan akan menjalani semua prosedur hukum yang berlaku."
Madiun (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, Jatim menahan seorang PNS Pemkab Karyani Ekawati dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa (TPPD) 2011 dengan kerugian Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Benny Guritno, Kamis, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Madiun ke Kejari Mejayan.

"Status tersangka sudah ditetapkan oleh kepolisian setempat sejak Oktober 2012, namun belum dilakukan penahanan. Setelah dilakukan penelitian pada tersangka dan barang bukti ternyata sudah sesuai dan perkara ini telah diterima sehingga hak dan tanggung jawab hukum sekarang telah beralih dari pihak kepolisian pada kejaksaan, serta tersangka kami tahan," ujar Benny.

Menurut dia, saat kasus ini terjadi, tersangka menjabat sebagai staf Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun. Tersangka Karyani Ekawati mendatangi Kantor Kejari Mejayan pagi tadi dengan diantar penyidik Satreskrim Polres Madiun.

Setelah itu, dengan diantar mobil Kejaksaan Negeri Mejayan, Karyani Ekawati, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun sekitar pukul 13.20 WIB.

Benny menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Pertimbangannya adalah agar tidak menghilangkan barang bukti. Karyani dinilai melanggar hukum dengan membuat nota dinas untuk menaikkan plafon penerima tunjangan perangkat desa.

"Selama penahanan itu kami akan mempercepat pembuatan surat dakwaan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai sehingga berkasnya segera bisa diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," terang dia.

Karyani Ekawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun sejak tanggal 24 Oktober 2012 karena diduga menggelembungkan tunjangan perangkat desa dalam empat tahap pada tahun 2011.

Tersangka mulai menggelembungkan tunjangan perangkat desa pada Juli 2011 dengan nilai sebesar Rp62 juta. Merasa aman, aksi serupa dilakukan pada bulan September 2011 senilai Rp89 juta, Oktober sebesar Rp100 juta, November sebesar Rp100 juta, dan Desember sebesar Rp100 juta. Dari upaya penggelembungan dan tunjangan perangkat desa tersebut terkumpul Rp1,6 miliar.

Sementara itu, Karyani mengatakan akan menjalani proses hukum yang berlaku. Dalam kasus tersebut, ia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 pasal 2, 3, 8, dan 9.

"Saya pasrah dan akan menjalani semua prosedur hukum yang berlaku," ujarnya singkat saat dibawa petugas dari kantor kejaksaan menuju lembaga pemasyarakatan. (SAS/I014)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013