Jika KPK ingin bongkar Hambalang harus dari tempat yang jelas, dengan menyidik Teuku Bagus dan Mahfud Suroso karena di situ persoalan Hambalang."
Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR M Nazaruddin mengatakan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor merupakan orang yang mengatur proyek Hambalang di perusahaan tersebut.

"Kalau versi Hambalang data KPK sudah lengkap kalau Adhi Karya yang mengatur Teuku Bagus, kalau dari mas Anas pelaksananya Mahfud Suroso. Sebenarnya semuanya sudah lengkap," kata Nazar di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan keterlibatan PT Adhi Karya juga terlihat dalam pembelian mobil Harrier untuk Anas Urbaningrum senilai Rp700 juta. Menurut dia, uang itu diberikan ke Duta Motor untuk membeli mobil tersebut.

"Jadi kan begini, dari PT Adhi Karya sudah keluar uang Rp700 juta diberikan Harrier, yang tunai hanya Rp150 juta," ujarnya.

Nazar juga menyebut dalam kasus itu mulai dari panitia, konsultan, dan peserta tender terlibat.

Sebelumnya, Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menilai KPK harus menyidik secara tuntas Teuku Bagus dan Mahfud Suroso dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.

"Jika KPK ingin bongkar Hambalang harus dari tempat yang jelas, dengan menyidik Teuku Bagus dan Mahfud Suroso karena di situ persoalan Hambalang," kata Rizal di gedung KPK Jakarta, Jumat (25/1).

Dia mengatakan jika Teuku Bagus dan Mahfud Suroso hanya bolak balik dijadikan saksi oleh KPK maka kasus itu tidak akan menghasilkan kemajuan apapun. Menurut dia kedua orang itu diduga merugikan negara sebesar Rp126 miliar karena mengetahui kuitansi dan nama barang keperluan proyek tersebut.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears. (I028)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013