Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa Agus Martowardojo akan tetap bertugas sebagai menteri meskipun sekarang pemerintah mengusulkan ia sebagai calon gubernur Bank Indonesia (BI).

"Sebelum disetujui atau ditetapkan oleh DPR untuk menjadi Gubernur BI, tetap menjadi Menkeu," kata Hatta Rajasa saat ditemui di Gedung Menko Perekonomian di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Agus Marto tetap menjabat sebagai Menteri Keuangan hingga proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR selesai dan mantan direktur utama Bank Mandiri ini ditetapkan sebagai Gubernur BI.

Ia menilai bahwa Agus menguasai sektor perbankan dan sektor riil serta memiliki pengalaman yang baik sebagai Dirut Bank Mandiri dan Menteri Keuangan sehingga Istana memilihnya.

"Agus memahami betul masa transisi OJK karena sebagai menkeu sama-sama membahas itu. Selama ini kami melakukan rapat koordinasi dengan BI bersama Menkeu dan sudah mengenai hal tersebut," ujarnya.

Terkait dengan asumsi makro yang disampaikan Menkeu meleset, Hatta menjelaskan, banyak faktor yang mengakibatkan asumsi makro ekonomi nasional meleset. Faktor eksternal maupun internal yang semuanya bisa dijelaskan.

"Berkali-kali kita jelaskan, makro kita misalnya pertumbuhan Indonesia nomor dua setelah China, walaupun tidak mencapai 6,5 persen. Kenapa spending kita mencapai di atas 90 persen terutama belanja modal. Kita melihat juga bagaimana kementerian melakukan penjagaan yang kuat, yang baik terhadap anggaran mereka masing-masing, karena itu kita tidak bisa melihat kepada satu orang saja," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan Agus DW Martowardojo untuk mengikuti kelayakan dan kepatutan sebagai calon gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Darmin Nasution yang habis masa jabatannya 23 Mei 2013.

"Dalam surat yang diajukan semalam (Jumat, 22/2), nama Agus DW Martowardojo yang diajukan," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie saat dihubungi Sabtu.

Agus Martowardojo sebelumnya pernah dicalonkan sebagai Gubernur BI pada 2008 namun gagal dan ditolak oleh Komisi XI DPR.

Darmin Nasution yang banyak dipuji kepemimpinannya di BI sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk masa jabatan 2009-2014 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil sumpahnya (dilantik) pada 27 Juli 2009.

Darmin kemudian naik pangkat menjadi Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wapres setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang pemberhentian Boediono dari jabatan Gubernur Bank Indonesia, sehingga Darmin Nasution, selanjutnya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia.

Kemudian sesuai dengan Keputusan Presiden RI No.95/P Tahun 2010 tanggal 21 Agustus 2010, Darmin dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 1 September 2009, namun dengan tetap menggantikan masa kerja Boediono sebelumnya yang berakhir 22 Mei.

(A063)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013