Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani soal kasus korupsi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

"Diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.

Firdaus Djaelani menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2008.

KPK telah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Bank Century pada 7 Desember 2012.

Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia Siti Chodijah Fajriah dianggap sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun.

Bank Century mendapatkan fasilitas FPJP meski sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century menunjukkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut dan menduga ada yang sengaja mengotak-atik aturan supaya Century mendapat fasilitas bantuan.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013