Jakarta (ANTARA News) - Komisi IV DPR RI akan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan untuk mengelola industri perkebunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pemberian kewenangan itu akan dimasukkan pada perubahan Undang- Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Komisi IV DPR RI saat ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dirjen Perkebunan Gamal Nasar tentang presentasi RUU Perubahan UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Saat ini kita tengah membahas perubahan UU 18 Tahun 2004. RUU ini merupakan inisiatif DPR, masih mentah lah," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Pemberian kewenang kepada Dirjen Perkebunan itu didasari oleh perlindungan dan pengelolaan produksi perkebunan yang dilakukan BUMN.

"Misalnya perlindungan terhadap komoditi strategis seperti tembakau, tebu, sawit, coklat yang menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Firman seraya menyatakan UU itu akan disinergikan dengan UU lain.

"UU 18 yang tidak konsisten dijalankan, akan dipertegas lagi. Dan yang terdegradasi dengan UU lain seperti masalah tembakau yang terdegradasi dengan UU Kesehatan akan disinergikan dengan UU ini nantinya," kata Firman.

UU Perkebunan hasil revisi ini juga mensingkronkan izin pemerintah daerah dengan UU yang ada. "Masalah kebijakan izin untuk pabrik kelapa sawit, posisi di mana bupati/walikota boleh membuat izin tapi UU melarang," tuturnya.

Namun pasal-pasal yang akan direvisi pada UU 18 Tahun 2004 ini tidak terlalu banyak, hanya pasal-pasal tertentu, demikian Firman. (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013