Bila Mabes Polri tidak segera menuntaskan laporan dugaan penggelapan dana investor asing, maka berpengaruh terhadap citra proses hukum di Indonesia,"
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dana investor asing, guna memberikan kepercayaan negara lain terhadap pemerintah Indonesia dalam menanamkan investasi.

"Bila Mabes Polri tidak segera menuntaskan laporan dugaan penggelapan dana investor asing, maka berpengaruh terhadap citra proses hukum di Indonesia," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Rabu.

Neta mencontohkan salah satu kasus laporan dugaan penggelapan dana investasi milik perusahaan asal Australia, Emperor Mines Pty senilai 100,9 juta Dolar Amerika Serikat atau Rp1 triliun.

Neta khawatir Mabes Polri lamban menangani hukum laporan investor asing akan berdampak terhadap pertumbuhan investasi di Indonesia.

"Sebab, bila status hukum ini diambangkan, akan menimbulkan tudingan dan merusak citra kepolisian karena dianggap melakukan `permainan` atau berpihak pada salah satu yang tengah bersengketa," ujar Neta.

Lebih lanjut, Neta juga menyarankan, agar perusahaan Australia itu melaporkan ke Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk mendorong Polri segera menuntas kasus penipuan investasi senilai Rp1 Triliun tersebut.

Sebelumnya, Direktur Emperor Mines (anak perusahaan Intrepid Ltd), Bradley Austin, melaporkan Direktur Utama, serta Direktur PT IMN, yakni AN dan MMA terkait dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp1 triliun.

Uang sebesar Rp1 triliun itu, untuk investasi penggarapan tambang emas Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, namun pimpinan PT IMN mendepak Emperor sebagai investor, serta menarik penanam modal lainnya untuk menguasai mayoritas saham PT IMN sebesar 80 persen.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, beberapa waktu, menyebutkan laporan dugaan penggelapan dana investasi Emperor Mines Pty., pada 3 Oktober 2012.

Agus sempat menuturkan dana tersebut sebagai bentuk pendanaan proyek Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur dan perjanjian pengalihan pemegang saham PT IMN sebesar 80 persen kepada Emperor sebagai perusahaan modal asing (PMA).

Berdasarkan perjanjian, Emperor membiayai seluruh biaya eksplorasi Tujuh Bukit dengan imbalan perusahaan Australia itu mendapatkan 80 persen saham PT IMN.

Namun, Emperor tidak kunjung mendapatkan saham PT IMN melalui Interpid Mines, meskipun telah mengucurkan dana investasi hingga 100 juta Dolar Amerika.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana investasi tersebut, meskipun telah memeriksa AN dan MMA, serta saksi ahli lain.
(S035/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013