Ada 9 Federasi yang berafiliasi ke WBC dan Indonesia berada di bawah Oriental Pacific Boxing Federation atau OPBF, cukup banyak juga petinju kita yang bertengger di Badan Tinju ini,"
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia kembali terkena sanksi dari Dewan Tinju Dunia (WBC) terkait kematian petinju profesional yang terjadi akhir-akhir ini.

Hal itu dikatakan Perwakilan WBC di Indonesia Chandru G Lalwani ketika dihubungi, Kamis. Sanksi tersebut berupa larangan bagi petinju berperingkat di Badan Tinju WBC bertanding di Indonesia.

Sebaliknya larangan itu juga berlaku bagi petinju Indonesia yang akan bertanding keluar negeri baik di Badan Tinju WBC maupun yang berafiliasi ke WBC.

Sanksi ini ditetapkan WBC sejak pertengahan Februari sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Ada 9 Federasi yang berafiliasi ke WBC dan Indonesia berada di bawah Oriental Pacific Boxing Federation atau OPBF, cukup banyak juga petinju kita yang bertengger di Badan Tinju ini," kata Chandru G Lalawani yang pernah mengemban tugas di Pengurus Harian KTI Pusat.

Menurut Chandru, sanksi yang dijatuhkan WBC ke Indonesia ini adalah untuk kedua kalinya setelah pada tahun 2005, dimana Ketika itu WBC menjatuhkan sangsi selama 6 Bulan, akibat kasus serupa.

Meskipun menjatuhkan sanksi , WBC kala itu memberikan bantuan berupa Kepelatihan kepada Manajer dan Pelatih Tinju di Indonesia.

Dikatakan Chandru G Lalwani, sebenarnya sanksi WBC kepada Indonesia ini , akan dijatuhkan pada November 2012 lalu, ketika berlangsung Konvensi WBC di Meksiko pada waktu itu.

"Namun pada waktu itu WBC batal menjatuhkan sanksi . tetapi ketika muncul lagi kasus kematian awal Januari 2013 lalu maka selang beberapa pekan WBC langsung mengadakan voting dan menjatuhkan sanksi kepada Indonesian" tambah Chandru G Lalwani.

(ANT)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013