Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhammad Misbakhun pindah ke Partai Golkar. 

"Kepindahan saya ke Partai Golongan Karya adalah pilihan politik saya pribadi dengan banyak pertimbangan dan alasan tertentu," kata Misbakhun di Jakarta, Jumat.

Misbakhun juga sudah mengikuti proses orientasi sebagai fungsionaris Partai Golkar. 

"Bagi saya, pengabdian untuk masyarakat bisa melalui banyak cara dan jalan. Begitu juga atas pilihan melalui partai politik mana yang harus saya pilih untuk melakukan tugas pengabdian ke masyarakat tersebut. Pilihan saya untuk saat ini dan ke depan adalah melalui Partai Golkar," kata mantan inisiator Hak Angket Century ini. 

Dalam sejarah politik Indonesia, Partai Golkar sudah mempunyai sejarah panjang pengabdiannya bagi bangsa Indonesia dan sudah teruji secara struktural di masyarakat. 

"Saya ingin menjadi bagian dari sejarah cemerlang Partai Golkar dimasa yang akan datang untuk membangun bangsa dan negara," ujarnya. 

Atas kepindahannya itu, dirinya telah berpamitan dengan Presiden PKS, Anis Matta dan sejumlah pengurus DPP PKS. 

"Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS, Anis Matta dan beberapa pengurus DPP PKS di kantor DPP PKS untuk pindah ke Partai Golkar," katanya. 

Kepindahannya ke Golkar, tak ada kaitan dengan masalah dengan PKS. "Saya tidak mempunyai masalah apapun dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Karir awal saya di dunia politik nasional dibesarkan oleh PKS. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader PKS atas dukungannya selama ini kepada saya," ujarnya. 

Misbakhun menyatakan, apa yang dilakukannya dengan berpamitan adalah untuk menjunjung tinggi etika politik yang baik, untuk menjaga hubungan baik dan tali silaturahmi yang selama ini sudah terjalin dan terjaga dengan baik. 

"Suasana hangat, akrab dan penuh persahabatan terjadi pada saat saya berpamitan. Ada beberapa pesan penting disampaikan Anis Matta untuk saya.
(Zul) 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013