Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji isi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menentukan sikap terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) pada pekan depan.

"Kami akan kaji isi Putusan PTTUN, setelah KPU menerima salinan putusan baru kami akan beri pernyataan atas putusan itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pada pasal 269 ayat 8, disebutkan permohonan kasasi terhadap Putusan PTTUN paling lama tujuh hari kerja sejak putusan tersebut dikeluarkan.

Hal itu berarti waktu yang dimiliki KPU untuk bertindak hingga Selasa (19/3).

Apabila dalam waktu tujuh hari kerja setelah dikeluarkannya keputusan PTTUN, Kamis (7/3), KPU menempuh jalur kasasi MA, maka konsekuensi yang harus diterima PBB adalah waktu untuk mendapat kepastian nasib menjadi peserta Pemilu 2014 akan semakin lama.

KPU mempertimbangkan dua hal terkait dengan putusan PTTUN atas gugatan PBB, yaitu dari sisi hukum formal dan segi kemaslahatan yang mendatangkan keuntungan bagi semua pihak.

Pertimbangan hukum tersebut adalah adanya kesempatan bagi KPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila keputusan tersebut keberatan untuk diterima.

Sementara itu, KPU juga memperhatikan aspek prosedur pelaksanaan Pemilu 2014 yang dalam waktu dekat memasuki tahap pendaftaran calon anggota legislatif (caleg).

Sementara itu, Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra meminta KPU menerima Keputusan PTTUN dan tidak perlu melakukan kasasi MA.

Sebelumnya, pada saat verifikasi faktual, kepengurusan PBB di Jawa Tengah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten.
(F013)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013