Batam (ANTARA News) - DPR RI menargetkan Undang-Undang Konvensi Rotterdam selesai April 2013.

"Kami menargetkan selesai pada masa sidang ini, sebelum April," kata Ketua Komisi VII DPR RI Achmad Farial saat menampung pendapat industri di Batam, Kamis.

Dia menjelaskan UU tersebut akan memuat larangan penggunaan bahan kimia tertentu dalam industri di tanah air. "Akan detail nama bahan kimianya," katanya.

Menurut dia, selama membahas RUU Konvensi Rotterdam, belum ada industri yang menolak hal-hal yang ada dalam UU tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kalangan industri mengemukakan dukungan terhadap rencana pemerintah meratifikasi Konvensi Rotterdam dalam UU.

"Kami dari industri mendukung peraturan itu. Tidak keberatan," kata Chemical Storage PT Japan Medical Supply, Asep S.

Menurut dia, pelarangan penggunaan zat kimia tertentu tidak mengganggu jalannya industri, karena bahan itu hanya digunakan sebagai bahan komplementer.  Dia mencontohkan  freon,  yang di perusahaannya hanya menjadi pelarut dan dapat diganti bahan lainnya.

Contoh lainnya HCFC 141B, perusahaan alat kesehatan dunia itu sudah mendapatkan pengganti kimia berbahaya tersebut.

"Saat ini kami sudah menekan penggunaannya hingga 90 persen," kata Asep.
 

Pewarta: YJ Naim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013