Kalau ada ancaman pidananya, diharapkan orang akan berpikir ulang melakukan santet,"
Jakarta (ANTARA ntara) - Nahdlatul Ulama melalui badan otonomnya Pencak Silat Pagar Nusa, mendukung dimasukkannya kejahatan santet dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang drafnya sudah masuk di Komisi III DPR.

"Kalau ada ancaman pidananya, diharapkan orang akan berpikir ulang melakukan santet," kata Ketua Pimpinan Pusat Pencak Silat NU Pagar Nusa, KH Abdussalam Sokhib di Jakarta, Rabu.

Namun, kiai yang akrab disapa Gus Salam itu mengingatkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian dalam pembahasan persoalan santet tersebut.

Berbeda dengan pihak yang menolak dimasukkannya kejahatan santet dalam RUU KUHP dengan alasan karena kejahatan itu sulit dibuktikan, Gus Salam justru punya pendapat berbeda. Menurut dia, kejahatan santet bisa dibuktikan.

"Ini hanya masalah metode keilmuan saja. Santet bisa dipelajari dan orang yang mempelajarinya bisa dijadikan saksi untuk sebuah kasus yang dibawa ke persidangan," ujarnya.

Gus Salam juga menyesalkan pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Jawa Tengah, Zaenal Arifin yang menyebut santet adalah tindakan musyrik.

Ia menegaskan bahwa santet ada dan dikenal di agama Islam, serta mengakui keberadaannya bukan sebuah tindakan musyrik.

"Kalau santet itu ada dan diakui oleh agama, apakah percaya keberadaannya bisa dikatakan kafir?" kata Gus Salam

Ia mengatakan sejarah keberadaan santet bahkan sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Ia menuturkan bahwa Nabi Muhammad pernah disihir oleh kaum Yahudi, hingga Allah SWT menurunkan ayat di surat An-Nas dan Al-Falaq.

"Ayat itu menjadi obat bagi Rasulullah untuk menghilangkan sihir yang mengenainya," kata Gus Salam.

Ia mengingatkan semua pihak agar tidak gampang mengkafirkan atau menyebut orang lain musyrik.

"Menyebut orang lain musyrik, kafir, dan lain sebagainya itu perlu kehati-hatian. Mengkafirkan seorang Muslim yang sejatinya tidak kafir, bisa jadi kita sendiri yang bisa disebut kafir," katanya.

Pasal 293 RUU KUHP sebenarnya tidak menyebut santet secara eksplisit, namun disebutkan sebagai "kekuatan gaib".

Dalam ayat (1) pasal itu disebutkan "Setiap orang yang meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(S024/I007)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013