... tidak ada pilihan lain kecuali negara harus bertindak tegas, cepat, dan tepat... "
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, senjata yang digunakan sejumlah orang tak dikenal saat menyerang LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, bukan senjata organik milik TNI. 

"Mengingat adanya senjata AK-47 yang digunakan pada saat kejadian, bukan senjata organik TNI," kata Yusril kepada ANTARA News, Jakarta, Sabtu. Saat ini hampir semua satuan reguler matra TNI memakai SS-1 berpeluru 5,56 milimeter berbagai seri buatan PT Pindad (Persero) sebagai senjata standar organiknya.

Sementara AK-47 dengan amunisi 7,62 milimeter dipergunakan pada masa lalu, diikuti M-16 A1 yang beramunisi sama dengan SS-1, yaitu 5,56 milimeter.

Namun dia mendesak tidankan hukum yang cepat jika pelakunya memang anggota TNI. "Apalagi jika terungkap insiden ini adalah kejahatan pembunuhan terencana," kata mantan menteri sekretaris negara itu.

Dia menilai TNI dan Polri harus bersama-sama mengungkapkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

"Siapa pelakunya dan siapa yang bertanggungjawab atas insiden tersebut. Perlu segera diungkap apakah pelaku anggota TNI atau bukan," kata Yusril. 

Di sisi lain, dia menganggap negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum. 

"Kalau kehadiran negara sudah tidak dirasakan lagi oleh rakyatnya, maka setiap orang dapat bertindak brutal terhadap sesama," kata dia.

Hadirnya negara akan membuat rakyat bebas dari rasa takut yang merupakan hak konstitusional setiap orang dari tindakan kekejaman seperti ini.

"Kewajiban negara untuk melindungi rakyat dari ancaman ketakutan, dan kewajiban negara pula untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan," kata Yusril.

Bila tidak, maka setiap orang dapat menjadi korban kekerasan tanpa ada yang melindungi.

Dia memandang, kekerasan yang dilakukan aparat keamanan negara dan penegak hukum akhir-akhir ini telah sampai pada titik mengkhawatirkan.

"Karena itu tidak ada pilihan lain kecuali negara harus bertindak tegas, cepat dan tepat untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum," katanya. 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013